
Bengawanpost.biz.id, Gresik – UMRUL FARIS, SH, MH & PARTNERS adalah Kantor Hukum ternama di Kabupaten Gresik yang berkantor pusat di Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dan juga mempunyai Kantor Cabang di Sidotopo Wetan Baru 5/B Kenjeran-Surabaya, dan di By Pass Pandaan Pasuruan No. 153, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
UMRUL FARIS, SH, MH & PARTNERS ini didirikan oleh seorang praktisi hukum atau Advokat profesional bernama Umrul Faris kelahiran Kabupaten Lamongan, dimana pendiri kantor tersebut memiliki dedikasi yang tinggi terhadap disiplin ilmu hukum.

Hal tersebut berkat kerja kerasnya dan Tim UMRUL FARIS, SH, MH & PARTNERS menjadikan Umrul Faris masuk ajang seleksi 10 pengacara terbaik Kabupaten Gresik, dan mendapatkan nominasi urutan pertama sebagai pengacara terbaik versi Starofservice.
Sebelum menjadi Advokat profesional, Umrul Faris pernah mondok di Ponpes Karangasem Paciran – Lamongan, dan menamatkan pendidikan Hukumnya di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Tahun 2005, dengan mendapatkan prediket sangat memuaskan atau dengan IPK 3,82 lulusan terbaik, dan pendidikan S2 di Universitas DR. SOETOMO Surabaya Tahun 2019 dengan Kosentrasi Hukum Pidana Dengan IPK 3,98 lulusan terbaik,

Selain itu, berdasarkan SK. KPT JAWA TIMUR NO. 3865/KEP.ADV/DPP-KAI/IV/2009. yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpipinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), bahwa Umrul Faris diangkat sebagai Sekertaris Cabang Surabaya dan juga tergabung dalam wadah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Meskipun UMRUL FARIS, SH, MH & PARTNERS telah menjadi Kantor Hukum ternama di Kabupaten Gresik, tidak menjadikan Umrul Faris neko-neko dan tidak meminta tarif yang tingg,i namun tarif hanya sesuai kemampuan pengguna jasanya/Kliennya, bahkan untuk orang yang ekonomi lemah (Miskin) sekalipun diberikan bantuan hukum secara prodeo.
Umrul Faris menyadari kehidupan dikampung. Menuntutnya, hidup secara sederhana selalu bersahaja, meskipun keseharian menjalani profesi advokat/pengacara lantas tidak membuatnya semena-mena, beliau juga aktif sebagai mubaliq dikampungnya.

Menurut Umrul Faris, meski Kantor Pusat UMRUL FARIS, SH, MH & PARTNERS terletak di Desa bukan Perkotaan, namun dirinya yakin dengan kantor hukum yang ada dipelosok desa tidak mengurangi hak-hak pengguna jasa hukum dalam menyelesaikan perkaranya, karena sistem pendaftaran baik di kepolisian maupun kejaksaan serta di pengadilan sudah menggunakan e court atau bisa didaftarkan lewat aplikasi, jadi tidak menghalangi kinerja keberadaan kantor hukum tersebut.
Umrul Faris menambahkan, disamping itu UMRUL FARIS, SH, MH & PARTNERS juga memberikan garansi pelayanan yang prima, dan lebih fleksibel sesuai keinginan pengguna jasa dalam mengadakan pertemuan tidak harus datang ke kantor cukup menggunakan fasilitas WA, FB, Email, atau alat medsos yang lain terkait persoalan hukum yang dihadapi bila perlu diperlukan tatap muka pengguna jasa hukum bisa menentukan tempat dan waktu sendiri.
“Demi memberikan kenyamanan dan kepuasan serta kemudahan dalam mengetahui masalah yang dihadapi, dan juga menemukan solusi dari permasalahan, maka kantor kami melalui advokat yang ada di kantor Umrul Faris, SH, MH & Partners siap menjadi mitra dalam menyelesaikan persoalan bagi pengguna jasa hukum,” ungkap Umrul Faris, SH, MH. kepada awak media, Selasa (05/10/2024).

Kantor tersebut telah berdiri pada Tahun 2015, Kiprah KANTOR HUKUM “UMRUL FARIS, SH, MH & PARTNERS” berkiprah dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi maupun badan hukum serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Selain itu juga KANTOR HUKUM tersebut akan menjawab kebutuhan akan jasa professional hukum, yang memaksimalkan pemberian jasa dengan standar professional yang tinggi. dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta dilandasi dengan penegakkan etika profesi, maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi klien.

Keberadaan Kantor Hukum UMRUL FARIS, SH, MH & PARTNERS didukung oleh para Advokat yang berpengalaman, memiliki skill dan pengetahuan hukum yang telah teruji, mempunyai kemampuan dalam menemukan solusi hukum. Solusi penyelesaian perkara maupun tindakan akan dilakukan secara profesional sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yang berguna untuk melindungi kepentingan Klien serta melakukan pencegahan serta pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.
“Diera sekarang ini Pengguna Jasa yang cerdas (Pengusaha, atau Swasta yang memiliki bisnis) adalah pasti membutuhkan jasa hukum sebagai pengawalan dalam memanage ketika melakukan aktifitas usaha, karena resiko yang dihadapi begitu kompleks dalam berbisnis,” jelas Umrul Faris, SH, MH.

Adapun pengalaman bekerja Umrul Faris, SH, MH. Yakni pernah sebagai HRD di sebuah Perusahaan Mutiara Sakurindo di Pasuruan Jatim Tahun 2007, dan selain itu kegiatan yang ditekuni mengisi berbagai seminar hukum diberbagai Organisasi sosial kemasyarakatan, disamping itu dipercaya sebagai konsultan hukum Ruang Belajar Masyarakat (RBM) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan Kabupaten Gresik (PNPM-MPd Gresik) mulai tahun 2011-2013 dan juga sebagai Advokat, dan Pengacara Praktek Profesional tahun 2009 hingga sekarang .

Berikut ini Pengalaman Umrul Faris, SH, MH. dalam Karir Advokat / Konsultan Hukum :
- Sebagai HRD dan merangkap Legal Konsultan di PT. Sakurindo Pasuruan Jawa Timur, Tahun 2006 -2008
- Sebagai Advokat/Pengacara sejak Tahun 2009 sampai sekarang
- Sebagai Ketua Advokasi RBM ( Ruang Belajar Masyarakat) PNPM-MPd Tahun 2011 – 2013
- Memegang dan menangani perkara baik Non Litigasi dan Litigasi di Beberapa PT Tahun 2010 – 2013
- Sebagai Ketua Bidang Advokasi Ikatan Pelaku Pembeberdayaan Masyarakat Indonesia Kabupaten Gresik Tahun 2014 – 2017.
- Tahun 2013 s/d 2015 aktif di Dunia pemberdayaan
- Tahun 2015 s/d sekarang selain aktif di profesi advokat Umrul Faris, SH, MH. juga sering mengisi whorshop dan seminar seminar terkait isu isu hukum
- Tahun 2016, Umrul Faris, SH, MH. mulai Aktif sebagai pengacara profesional dengan menangani perkara-perkara sebagai berikut ;
- Tahun 2016, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk oleh Sekretaris dan Bendahara UPK PNPM-MPd Laren Lamongan sebagai pengacaranya terkait tuduhan/ dugaaan pidana korupsi senilai 4,5 Milyard, dimana Umrul Faris, SH, MH. berhasil meyakinkan secara hukum kepada Jaksa, bahwa kedua Kliennya tidak terlibat, wal hasil kedua Kliennya tidak ditetapkan sebagai Tersangka hanya sebagai Saksi.
- Tahun 2016, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk oleh Pengguna jasanya untuk menangani perkara perceraian, hak asuh, harta bersama, sengketa waris, baik di Pengadilan Gresik maupun Lamongan.
- Tahun 2016, Umrul Faris, SH, MH. juga dipercaya menjadi Kuasa Hukum beberapa rekanannya yaitu Kantor Pengacara Terkenal yang telah memiliki jam terbang tinggi untuk membuat legal drafting mulai perkara perdata dari gugatan, jawaban, sampai kesimpulan, sedangkan perkara pidana Umrul Faris, SH, MH. juga dipercaya untuk membuatl legal drafting seperti Pledoi (Pembelaan), tidak cukup di situ Umrul Faris, SH, MH. juga kadang menerima kuasa Substitusi terkait Beban Pembuktian baik Kasus perdata, Pidana, PTUN,
- Tahun 2017, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Kuasa hukum oleh Kliennya dengan tuduhan sebagai Pengedar Narkoba lokasi batam, yang Umrul Faris, SH, MH. bela dengan putusan tidak terbukti,
- Tahun 2017, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai kuasa Hukum Kepala Dusun Ngasinan – Desa Kepatihan – Gresik dengan perkara tindak pidana penyerobotan milik Orang tua Oknum TNI aktif di daerah Ngasinan Kepatihan Gresik yang dilaporkan oknum TNI, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa yang berhasil dibela dengan putusan onslag (lepas) dengan berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi
- Tahun 2017, Umrul Faris, SH, MH. juga terlibat menangani PT dalam hal PKPU yang berujung pailit baik di Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Surabaya,
- Tahun 2018, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk oleh Pengacara Madura untuk membantu salah satu warga Sampang Madura sebagai kuasa hukumnya dalam kasus sengketa tanah waris yang berjung sidang di Pengadilan Negeri Sampang, dengan hasil Tanah tersebut kembali kepada Ahli warisnya.
- Tahun 2017, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk oleh Kades Bangkalan sebagai Kuasa Hukumnya untuk menangani dugaan kasus korupsi dan alhasil hanya dijadikan sebagai saksi.
- Tahun 2018, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk oleh Kades Blitar sebagai Kuasa Hukumnya untuk menangani dugaan kasus korupsi dan alhasil hanya dijadikan sebagai saksi.
- Tahun 2018, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk oleh Tunggakan Kredit macet di Koperasi Malang sebagai Kuasa Hukumnya untuk menangani dugaan kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya dan berhasil mengembalikan secara penuh .
- Tahun 2018, Umrul Faris, SH, MH. dipercaya sebagai kuasa hukum bank Konvesional dalam gugatan wanprestasi, dengan hasil yang diinginkan Klien.
- Tahun 2019, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Pengacara/Konsultan hukum tetap di CV Zidaisy Tour & Travel Lamongan.
- Tahun 2019, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk oleh Kantor Advokat Imam Chambali, SH. Gresik sebagai Kuasa Hukum CV. Green Leaf yang berdomisili di Malang dalam perkara pailit di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan fkukensi 250 Kreditur, yang berhasil dipailitkan sesuai keinginan Klien.
- Tahun 2020, Umrul Faris, SH, MH. memegang perkara sengketa gono gini di Malang, dengan hasil sesuai keinginan Kliennya,
- Tahun 2020, Umrul Faris, SH, MH. juga menangani beberapa kasus konvensional Cerai talak, cerai gugat, harta bersama, hak asuh anak, sengketa wakaf, sengketa waris di beberapa Pengadilan Agama di jawa Timur
- Tahun 2020, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oknum Pemda di Gresik untuk menguruskan hak asuh dan harta bersama, dengan putusan dikabulkan sesuai keinginan Klien.
- Tahun 2020, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Kuasa Hukum seorang pengusaha Ikan Di Gresik untuk menjadi kuasa hukumnya, dengan dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan sebagai Tersangka atau Terdakwa dengan Peristiwa Di Sampang, dan berhasil dengan putusan yang sangat ringan sebagaimana keinginan Klien.
- Tahun 2021, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Advokat untuk menangani perkara narkoba dengan putusan yang dikehendaki kliennya.
- Tahun 2021, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Advokat untuk menangani perkara sengketa merk di Pengadilan Niaga Jakarta yang berujung perdamaian.
- Tahun 2021, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oknum Pemda di Gresik untuk menguruskan hak asuh dan harta bersama, dengan putusan dikabulkan sesuai keinginan Klien.
- Tahun 2021, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Takmir Masjid untuk menguruskan tuduhan adanya mark up dana dari Hibah Provinsi yang telah diperiksa oleh Oleh Polres Gresik dengan hasil Tuduhan tidak terbukti
- Tahun 2022, Umrul Faris, SH, MH. dipercaya oleh Kantor Heri Tri Widodo, SH., MH & Partners Tuban, untuk membuat legal drafting terkait kisruh Tempat Suci Agama Konghucu di Tuban sebagi Legal drafting permohan PK dan berhasil sesuai keinginan Klien.
- Tahun 2022, Umrul Faris, SH, MH. diminta oleh Kantor Advokat Bambang, SH & Partners di Tulungagung sebagai Advokat dengan kuasa substitusi khusus pembuktian.
- Tahun 2022, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oknum Pemda di Sumenep Madura untuk menguruskan hak asuh dan harta bersama, dengan putusan dikabulkan sesuai keinginan Klien.
- Tahun 2022, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Kuasa Hukum sengketa lahan di Pacarkeling Pasuruan, dengan putusan dikabulkan sesuai keingina Klien.
- Tahun 2023, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oknum Pemda Pemalang Jateng untuk menguruskan hak asuh dan harta bersama, dengan putusan dikabulkan sesuai keinginan Klien
- Tahun 2023, Umrul Faris, SH, MH. menjadi kuasa hukum beberapa perusahan di partnersnya dengan PKPU dan berhasiL pailit.
- Tahun 2024, Umrul Faris, SH, MH. ditunjuk oleh CV. Green Leaf untuk mengawal proses Pemberesan Boedel pailit di BHP atau Kurator Negara di Sidoarjo.



Selain itu juga masih banyak perkara yang lain yang ditangani Umrul Faris, SH, MH., mulai pidana ringan sampai pidana berat, yang pada intinya Umrul Faris, SH, MH. pernah memegang dan menangani Ratusan Perkara baik Non Litigasi atau Litigasi di Perkara Perdata, Bisnis, Pidana, Pidana Khusus dan Mahkamah konstitusi lain-lain. *[BP]
Info Selengkapnya Hubungi :
Umrul Faris (HP. 082131407707)



