BAWASLUBeritaLamonganPolitik

Panwascam Pucuk Lamongan Sosialisasikan Peraturan Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya

Bengawanpost.biz.id, Lamongan – Pada Sabtu (19/10/2024), Panwascam Pucuk menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pilkada Serentak 27 November 2024, di Aula SMAHA Desa/Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Acara yang menghadirkan M. Nadhim (Bawaskab Lamongan 2018-3023), dan Ainur Rofiq (Panwaskab Lamongan 2014-2019) sebagai pemateri ini, berjalan meriah dengan kehadiran ratusan peserta dari pimpinan Ormas, Parpol dan Muspimcam Pucuk.

Ketua Panwascam Pucuk, Sapari berharap dengan diadakan Sosialisasi ini menjadikan semua stakeholder terkait dan masyarakat diwilayah Kecamatan Pucuk dapat meningkat pemahamannya terhadap perundang-undangan Pilkada Serentak 2024.

“Marilah kita semua sukseskan Pilkada Serentak 27 November 2024 di Kabupaten Lamongan, khususnya di Kecamatan Pucuk ini dengan memahami dan menjalankan peraturan perundang-undangan Pilkada Serentak yang berlaku,” harap Sapari.

Sementara itu, M. Nadhim (Bawaskab Lamongan 2018-3023) memaparkan tentang PKPU No.13 Tahun 2024 tentang Kampaye, dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jenis Pelanggaran Pilkada itu Kode Etik, Administrasi, Pidana, dan Pelanggaran Perundang-undangan lainnya. Dan informasi pelanggaran didapatkan dari temuan dan pelaporan, maka apabila ada pelanggaran Pilkada diharapkan untuk dilaporkan kepada Panwascam atau Bawaslu agar segera ditangani,” ungkap M. Nadhim bersemangat.

Selain itu, Ainur Rofiq (Panwaskab Lamongan 2014-2019) dalam materinya menjelaskan tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang tertuang dalam PKPU No.02 Tahun 2024 diantaranya Pembentukan Badan Ad-hoc, Pemenuhan Persyaratan Calon Perseorangan, Mutarlih, Pendaftaran dan Penetapan Paslon, Kampanye, Pencoblosan dan perhitungan suara, Penetapan Calon Terpilih, Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil, Serta Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih.

“Ingat Pilkada Serentak dilakukan Tanggal 27 November 2024 . Untuk itu, datanglah ke TPS masing-masing untuk memcoblos Paslon terbaik pilihanmu,” ajak Ainur Rofiq.

Usai pemaparan para pemateri, dengan dipandu Venia (Panwascam Pucuk) tampak para peserta acara ini sangat antusias bertanya berbagai hal Pilkada Serentak 2024. *[BP]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button