GresikHukum

Advokat Umrul Faris Sukses Damaikan Kasus KDRT dan Pengerusakan di Panceng Gresik

Bengawanpost.biz.id, Gresik – Kasus hukum yang melibatkan mantan pasangan suami istri di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya menemui babak akhir. Konflik yang mencakup dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pengerusakan rumah tersebut resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Jum’at (17/07/2026).

​Keberhasilan penyelesaian perkara ini tidak lepas dari peran aktif Kantor Advokat Umrul Faris, S.H., M.H. & Partners yang mendampingi pihak pelapor dalam mengawal proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai.

​Peran Strategis Advokat dalam Mediasi

​Konflik ini berawal dari perseteruan panjang pasca perceraian antara inisial AN (64) dan RU (54). Situasi memanas ketika pihak RU melalui anaknya, MARH, melaporkan AN atas dugaan pengerusakan rumah ke Polsek Panceng. Sementara itu, RU juga tercatat melaporkan mantan suaminya tersebut terkait dugaan tindak pidana KDRT (Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004).

​Melihat kompleksitas permasalahan, Umrul Faris selaku kuasa hukum mengambil langkah strategis dengan mendorong penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang intensif, Umrul Faris berhasil menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak yang sempat buntu.

​Pencapaian Restorative Justice

​Berkat pendampingan hukum yang profesional, kesepakatan damai akhirnya tercapai. Sebagai bagian dari komitmen Restorative Justice, AN mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp.10.000.000,00 kepada pihak RU sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

​Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Kantor Advokat Umrul Faris, S.H., M.H. & Partners secara resmi mengajukan surat pencabutan laporan KDRT dan pengaduan pengerusakan rumah ke Polsek Panceng.

​”Pencabutan ini dilakukan karena permasalahan para pihak telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kami tidak akan menuntut lebih lanjut di kemudian hari,” tegas Advokat Umrul Faris, selaku tim hukum dalam surat resminya.

​Komitmen Perdamaian

​Perdamaian ini disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum. Dengan langkah ini, perkara yang sempat menyita perhatian tersebut resmi ditutup. AN juga telah berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga hubungan yang kondusif dengan mantan istrinya di masa depan.

​Upaya yang dilakukan oleh Advokat Umrul Faris membuktikan bahwa penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus berujung di pengadilan. Melalui pendekatan Restorative Justice, keadilan dapat dicapai dengan cara yang lebih humanis, cepat, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku. *[BP]

INFO LAYANAN KONSULTASI

Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dengan pendekatan yang bermartabat dan humanis, Kantor Advokat Umrul Faris, S.H., M.H. & Partners, maupun LBH MARTABAT NUSANTARA dapat dihubungi melalui:

Kontak/WhatsApp: 0821-3140-7707

Alamat Kantor:
1. Kantor Gresik: Komplek Terminal Bunder Blok A 11, Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
2. Kantor Surabaya: Jl. Sidotopo Wetan Baru 5B/5, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button