Ironi Lumbung Pangan: Ketika Hewan Ternak Ruminansia Lamongan Mengunyah Janji, Bukan Rumput

Oleh : Ahmad Zamroni
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Peternak Kabupaten Lamongan yang tengah digodok saat ini sepintas tampak seperti angin segar di tengah kegersangan regulasi yang berpihak pada wong cilik. Namun, jika dibedah dengan pisau analisis yang jernih, draf ini tak lebih dari sekadar dokumen administratif yang menderita “anosmia sosial” gagal mencium bau keringat dan keputusasaan para peternak di lapangan. Sebagai salah satu lumbung pangan dan pusat populasi sapi potong terbesar di Jawa Timur, Lamongan justru sedang mempertontonkan paradoks yang ironis.
Regulasi yang lahir terkesan sangat berjarak ( detached ) dari realitas konfliktual yang dihadapi peternak rakyat di kawasan Babat, Tikung, hingga wilayah pesisir Pantura. Raperda ini terjebak dalam romantisme normatif yang membebankan sejuta syarat kepada peternak, tanpa kemauan politik yang kuat untuk membongkar akar masalah yang menyandera mereka.
Kritik paling mendasar dari regulasi ini adalah kebutaan strukturalnya terhadap fenomena alih fungsi lahan (land conversion) yang kian masif di Lamongan. Berdasarkan perspektif sosiologi agraria, ruang hidup peternakan rakyat sedang diperas habis oleh ekspansi kawasan industri dan permukiman (Sitorus, 2018).
Peternak tradisional di Lamongan kini harus bertaruh nyawa dan harga diri hanya untuk mencari seikat rumput. Lahan-lahan gembala alamiah (communal grazing land) yang dahulu melimpah, kini telah dipagari beton pabrik atau berubah menjadi kaplingan perumahan. Ironisnya, draf Raperda pada Pasal 21 justru secara sepihak mewajibkan peternak untuk “mencukupi kebutuhan pakan”, sebuah diktum hukum yang tidak adil dan cacat logika. Bagaimana mungkin peternak diwajibkan mandiri secara pakan jika negara gagal melindungi basis spasial (tanah) tempat pakan itu tumbuh? Ini adalah bentuk pelepasan tanggung jawab negara yang dibungkus dengan bahasa hukum normatif.
Krisis pakan di Lamongan bukan sekadar masalah musiman, melainkan akibat langsung dari kegagalan tata ruang yang berwawasan lingkungan (ecological spatial planning). Riset mengenai konversi lahan menunjukkan bahwa penurunan luas lahan pertanian dan padang penggembalaan secara linear menurunkan kapasitas tampung (carrying capacity) ternak di suatu wilayah (Syafa’at & Nainggolan, 2021).
Pada musim kemarau, peternak di daerah tandus Lamongan terpaksa membeli jerami atau pelepah pisang dengan harga cekik leher, atau bahkan terpaksa melakukan “depopulasi dini”—menjual ternak mereka sebelum waktunya demi bertahan hidup. Raperda ini sama sekali tidak menawarkan solusi konkret seperti kewajiban Pemda menyediakan bank pakan (fodder bank) berbasis teknologi limbah pertanian lokal di tiap kecamatan, melainkan hanya sibuk mengatur sanksi dan perizinan yang birokratis.
Di sisi lain, peternak Lamongan dipaksa bertarung dalam struktur pasar yang sangat eksploitatif dan asimetris. Masalah ketidakstabilan harga jual hewan ternak adalah hantu yang bergentayangan sepanjang tahun, kecuali menjelang Idul Adha. Di Pasar Hewan Tikung atau Babat, harga tidak ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran yang sehat, melainkan didekte oleh oligopoli jaringan tengkulak atau “belantik” (Swastika, 2019). Peternak rakyat yang posisinya lemah, tidak memiliki akses informasi harga yang transparan, sering kali menjadi korban “pemerasan legal” saat mereka sangat membutuhkan uang tunai untuk biaya sekolah anak atau modal tanam padi. Mengapa Raperda ini mandul dan tidak berani mengamanatkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau penguatan BUMDes yang berfungsi sebagai buffer implementer (penyangga harga) untuk memutus rantai pasok yang korosif tersebut?
Secara akademis, draf regulasi ini juga mengidap kecacatan serius dalam hal inklusivitas hukum karena mensyaratkan kelengkapan perizinan usaha bagi peternak yang ingin mendapatkan bantuan atau proteksi (seperti yang tersirat pada Pasal 5). Pendekatan formalistic legalism seperti ini jelas mengalienasi mayoritas peternak Lamongan yang masuk dalam kategori skala mikro-gurem dengan kepemilikan 1–3 ekor sapi per rumah tangga. Mengutip konsep Legal Empowerment of the Poor dari PBB, hukum seharus menjadi alat pemberdayaan bagi kelompok rentan, bukan barikade administratif yang menyingkirkan mereka (UNDP, 2008). Jika syarat-syarat dalam Raperda ini diterapkan secara kaku, maka jaminan asuransi ternak dan bantuan modal hanya akan mengalir ke segelintir korporasi atau peternak besar yang bankable, sementara peternak kecil di pelosok desa akan tetap dibiarkan sekarat di pinggir lapangan.
Kerapuhan skema perlindungan ini semakin telanjang jika kita menengok trauma kolektif akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) yang sempat melumpuhkan perekonomian peternak Lamongan beberapa waktu lalu. Ketika ribuan ternak mati, peternak mengalami kerugian ekonomi yang masif tanpa adanya bantalan proteksi hukum yang jelas dari pemerintah daerah (Putra & Diwyanto, 2023). Draf Raperda ini memang menyebutkan klausul asuransi pada Pasal 14, namun dengan embel-embel kalimat bersayap: “memperhatikan kemampuan keuangan daerah.” Ini adalah klausul “pengecut” yang membuat jaminan perlindungan menjadi tidak pasti. Jika APBD sedang defisit, apakah peternak harus pasrah melihat aset hidup mereka mati massal? Konsep manajemen risiko bencana peternakan seharusnya diatur secara mandatori dengan melibatkan pembiayaan silang melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) industri ekstraktif yang menjamur di Lamongan.
Lebih jauh lagi, draf Raperda ini abai terhadap aspek regenerasi peternak. Realitas sosiologis menunjukkan bahwa rata-rata usia peternak di Lamongan sudah memasuki fase aging population (di atas 50 tahun) dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah (BPS Kabupaten Lamongan, 2024). Anak-anak muda Lamongan lebih memilih menjadi buruh pabrik di kawasan industri daripada melanjutkan usaha peternakan orang tuanya yang dianggap tidak menjanjikan masa depan dan penuh ketidakpastian ekonomi. Kegagalan regulasi ini dalam mengintegrasikan program insentif bagi “Peternak Milenial”—seperti pelatihan teknologi pakan fermentasi (silase) dan digitalisasi pemasaran ternak—adalah bukti otentik bahwa Raperda ini disusun tanpa visi jangka panjang. Regulasi ini dirancang hanya untuk menyelesaikan masalah administrasi hari ini, bukan untuk menyelamatkan masa depan pangan daerah.
Ditinjau dari perspektif ekonomi politik, Raperda ini tampak enggan menyentuh akar monopoli hulu peternakan, khususnya terkait harga pakan konsentrat pabrikan dan tata niaga bibit (batur). Peternak Lamongan sering kali terjepit di antara dua kekuatan besar: harga input produksi (pakan dan obat-obatan) yang terus meroket dikendalikan oleh segelintir korporasi multinasional, dan harga output (daging) yang ditekan oleh kebijakan impor serta permainan spekulan (Sudardjat, 2020). Tanpa adanya klausul tegas mengenai pembatasan intervensi pasar luar daerah dan subsidi input produksi lokal, jaminan “perlindungan” yang digembar-gemborkan dalam Raperda ini hanyalah sebuah utopia teknokratis yang manis di atas kertas namun pahit di atas altar realitas.
Oleh karena itu, Pansus DPRD Kabupaten Lamongan harus berani melakukan perombakan total (total overhaul) terhadap draf Raperda ini sebelum disahkan menjadi Produk Hukum Daerah. Pendekatan penyusunan regulasi harus digeser dari top-down bureaucratic approach menjadi bottom-up participatory approach. Para akademisi, asosiasi peternak, dan kelompok masyarakat sipil di Lamongan harus dilibatkan bukan sekadar sebagai pelengkap kuorum uji publik, melainkan sebagai penentu substansi ekologis dan ekonomis. Keberadaan regulasi ini harus mampu memaksa pemerintah daerah hadir secara fisik di samping peternak: menghentikan laju alih fungsi lahan pakan, menyediakan klinik kesehatan hewan gratis di setiap kantong ternak, serta mengintervensi pasar untuk menjamin harga yang adil.
Jika DPRD dan Pemda Lamongan keras kepala dan tetap mengesahkan Raperda ini dalam bentuknya yang cacat bawaan saat ini, maka peraturan ini hanya akan menambah panjang daftar “regulasi hantu”—ada wujud hukumnya, tetapi tidak ada fungsi sosialnya. Perlindungan peternak tidak boleh berhenti pada jargon politik populis menjelang kontestasi pilkada. Di tengah ancaman krisis pangan global, menyelamatkan peternak rakyat Lamongan adalah kewajiban eksistensial. Sudah saatnya kita menghentikan sandiwara regulasi ini; jangan biarkan sapi-sapi di Lamongan terus mengunyah janji-janji manis pasal hukum, sementara perut mereka kosong karena rumput telah digantikan oleh beton.
* Penulis Merupakan Ketua Umum HmI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Lamongan



