
Bengawanpost.web.id, Lamongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menggelar ‘Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024’, di RM dan Hotel Aqila Lamongan, Selasa (13/12/2022).
Pada acara ini, KPU Lamopngan mengundang hampir seluruh unsur keterwakilan instansi maupun masyarakat diantaranya dari Bawaslu, Pimpinan Parpol, Ormas, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Organisasi Pemuda, Pegiat, dan stakeholder terkait.
“Semoga acara ini lancar dan hasilnya sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil, yakni (1) Kesetaraan nilai suara, (2) Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, (3) Proporsionalitas, Integralitas wilayah, (4) Berada dalam cakupan wilayah yang sama, (5) Kohesivitas dan Kesinambungan,” kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat membuka uji publik ini.
Usai acara dibuka, Achmad Shohib, selaku Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Lamongan yang memandu uji public ini menyampaikan terkait alokasi 50 Kursi DPRD Lamongan dan 2 Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Lamongan Dalam Pemilu 2024.
“Dengan alokasi 50 Kursi DPRD Lamongan ada 2 rancangan penataan Dapil, yakni rancangan yang pertama tetap 5 Dapil dengan perubahan alokasi 9 Kursi untuk Dapil Lamongan III. Lalu alokasi 11 Kursi DPRD untuk Dapil Lamongan II. Sedangkan rancangan kedua dimekarkan menjadi 6 Dapil,” terang Anggota KPU Lamongan, A. Shohib.
Achmad Shohib menjelaskan, bahwa maksimal 3 rancangan Dapil yang akan disampaikan ke KPU Provinsi Jatim, dan diharapkan hasil uji public ini dapat memenuhi 7 prinsip penyusunan Dapil Lamongan.

Menanggangpi rancangan tersebut, Perwakilan DPC Partai Demokrat Lamongan, Hanang Agus Irawan yang turut hadir menyampaikan sikap Partai Demokrat Lamongan yang setuju dengan 5 Dapil Lamongan masih ditetapkan dalam Pemilu 2024.
“Partai Demokrat Lamongan minta tetap 5 Dapil, karena rancangan perubahan Dapil yang dilakukan KPU Lamongan dengan waktu yang relatif singkat, dimana hal tersebut dikhawatirkan bisa mengakibatkan resistensi, konfilik interes dan konflik social,” ungkap Hanang.
Sikap Partai Demokrat Lamongan ini sama dengan sikap PKS Lamongan yang meminta tetap 5 Dapil. Sedangkan sikap perwakilan Partai Golkar Lamongan dan Partai Gerinda Lamongan yang juga turut hadir menawarkan pemekaran menjadi 7 Dapil.
“Partai Golkar Lamongan meminta pemekaran 7 Dapil, yangmana setiap Dapilnya minimal 3 Kecamatan sampai maksimal 5 Kecamatan,” kata Perwakilan Partai Golkar Lamongan, Tulus Santoso.
Selain itu, Dalam uji publik ini, PKB dan PDIP juga menyampaikan pendapatanya,. Lalu Bawaslu Lamongan dalam pennyampaian pendapatnya setuju pemekaran 7 Dapil.
Sedangkan perwakilan Partai Nasdem Lamongan, Sugiono sepakat pemekaran 6 Dapil dengan catatan Kecamatan Pucuk masuk Dapil 5 bersama Sukodadi. Karena secara historis Pucuk adalah pemekaran dari wilayah Kecamatan Sukodadi.
“Partai Nasdem Lamongan sepakat pemekaran 6 Dapil dengan catatan Kecamatan Pucuk masuk Dapil 5 bersama Sukodadi,” ucap perwakilan Partai Nasdem Lamongan, Sugiono.

Penting diketahui, bahwa Rancangan kesatu yakni 5 Dapil Lamongan, terdiri : Dapil Lamongan I Alokasi 10 Kursi (Lamongan, Tikung, Sarirejo, Deket, Glagah, dan Karangbinangun). Dapil Lamongan II Alokasi 11 Kursi (Kembangbahu, Mantup, Sambeng, Ngimbang, Bluluk, Sukorame dan Modo). Dapil Lamongan III Alokasi 9 Kursi (Pucuk, Babat, Kedungpring dan Sugio). Dapil Lamongan IV Alokasi 10 Kursi (Sekaran, Maduran, Karanggeneng, Sukodadi, Kalitengah, dan Turi). Lalu Dapil Lamongan V Alokasi 10 Kursi (Paciran, Solokuro, Brondong dan Laren).
Adapun Rancangan kedua yakni 6 Dapil Lamongan, terdiri : Dapil Lamongan I Alokasi 8 Kursi (Kalitengah, Turi, Deket, Glagah, dan Karangbinangun). Dapil Lamongan II Alokasi 9 Kursi (Kembangbahu, Mantup, Lamongan, Tikung dan Sarirejo). Dapil Lamongan III Alokasi 7 Kursi (Sukorame, Ngimbang, Sambeng, Bluluk, dan Modo). Dapil Lamongan IV Alokasi 9 Kursi (Pucuk, Babat, Kedungpring dan Sugio). Dapil Lamongan V Alokasi 7 Kursi (Sekaran, Maduran, Karanggeneng, dan Sukodadi). Lalu Dapil Lamongan VI Alokasi 10 Kursi (Paciran, Solokuro, Brondong dan Laren). *[BP]



