
Oleh : Asa Fadilah Ginting
Dunia hari ini kian mengeras menjadi medan tarik-menarik kekuatan geopolitik global. Disatu sisi berdiri blok Barat, yang selama puluhan tahun mendominasi tatanan ekonomi internasional melalui liberalisasi perdagangan, multilateralisme berbasis pasar, dan kontrol lembaga-lembaga seperti IMF dan WTO.
Di sisi lain, muncul kekuatan tandingan seperti BRICS yang kini diperluas menjadi BRICS sebagai bentuk resistensi terhadap dominasi Barat, dengan menawarkan tatanan dunia multipolar yang lebih inklusif.
Dalam lanskap global yang kompleks ini, Indonesia justru memilih jalur yang tak biasa, disaat banyak negara mulai menarik diri dari integrasi global yang timpang, Indonesia justru mendorong percepatan ratifikasi perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Eropa (IEU–CEPA), dan pada saat yang sama bergabung secara resmi kedalam BRICS.
Apakah ini bentuk strategi geopolitik cerdas sebagai negara dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, atau justru indikasi ketidaktegasan arah dan pengorbanan prinsip demi kepentingan jangka pendek.
Untuk menjawab pertanyaan ini, teori Political Trilemma of the World Economy dari Dani Rodrik memberikan kerangka analisis yang kuat. Rodrik menyatakan, bahwa dalam dunia modern, negara tidak bisa secara bersamaan mempertahankan tiga hal: demokrasi, kedaulatan nasional, dan integrasi ekonomi global.
Negara hanya bisa memilih dua, dan yang ketiga akan dikorbankan. Trilemma ini adalah peringatan bahwa globalisasi bukan hanya proses ekonomi, tetapi juga penataan ulang kekuasaan dan pengaruh terhadap hukum serta sistem demokrasi.
Jika diterapkan pada Indonesia, kita bisa melihat ketegangan nyata. Disatu sisi, perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Eropa (IEU–CEPA) mendorong Indonesia untuk menyesuaikan banyak kebijakan domestiknya, khususnya terkait isu keberlanjutan lingkungan, hak asasi manusia, dan ketelusuran rantai pasok.
Salah satu contoh konkret adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang melarang masuknya produk tertentu ke pasar Uni Eropa jika dihasilkan dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Produk seperti kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, dan karet yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia harus memenuhi syarat pelacakan geospasial dan mekanisme due diligence yang rumit.
Pemerintah Indonesia memandang EUDR sebagai bentuk regulasi yang tidak adil, terutama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro yang akan kesulitan memenuhi persyaratan administrative, seperti pelacakan geolokasi dan verifikasi rantai pasok.

Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh Reuters pada Juni 2023, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara terbuka menyebut regulasi Uni Eropa itu sebagai bentuk imperialisme regulasi—menyiratkan bahwa EUDR merupakan upaya sepihak membangun “tembok dagang” yang menghalangi akses pasar bagi negara-negara berkembang yang sedang membuka diri dan ingin bertumbuh.
Di saat yang sama, Malaysia juga menyuarakan kekecewaannya dengan menuduh Uni Eropa menjalankan standar ganda—yakni bersikap keras terhadap negara berkembang seperti Indonesia dan Malaysia, namun longgar ketika aturan menyentuh kepentingan ekonomi kawasan maju sebuah kritik yang disorot dalam laporan CSIS Indonesia pada tahun yang sama.
Masalah berikutnya menyentuh langsung pada kedaulatan hukum nasional. Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem sertifikasi sendiri yakni ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang dilegalkan lewat Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020. Sistem ini dirancang untuk menjamin bahwa produksi sawit di Indonesia berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan dapat ditelusuri.
Namun, sistem ISPO ini belum diakui secara formal oleh Dunia Internasional, yang lebih memilih standar mereka sendiri. Artinya, Indonesia terpaksa menyesuaikan diri pada standar luar, meskipun sudah memiliki sistem yang diakui secara nasional. Ini mencerminkan ketegangan antara hukum domestik dan tekanan standar global sebuah bentuk pelucutan halus atas otoritas negara berkembang dalam mengatur ekonominya sendiri.
Lalu, disisi lain, Indonesia justru mengumumkan keikutsertaan dalam BRICS sebuah blok yang secara ideologis menentang dominasi Barat dan mendorong reformasi tata dunia internasional. Namun bergabung dengan BRICS bukan berarti tanpa beban. BRICS memiliki agenda keuangan tersendiri, termasuk penguatan mata uang bersama, sistem pembayaran antarnegara alternatif SWIFT, dan integrasi keuangan yang jika tidak dikawal, bisa bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam sistem keuangan global yang sudah lebih dahulu dibangun bersama Barat.
Posisi Indonesia yang mencoba berdiri didua kaki bergabung dengan BRICS dan mengesahkan perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Eropa (IEU–CEPA), menunjukkan tensi trilemma Rodrik dalam bentuk paling konkret. Jika integrasi ekonomi global dikejar habis-habisan, maka akan ada yang dikorbankan: demokrasi substantif, di mana rakyat kecil tidak didengar suaranya; atau kedaulatan hukum nasional, yang diganti oleh standar asing. Namun jika Indonesia ingin mempertahankan kedaulatannya, maka proses integrasi ekonomi harus dinegosiasikan ulang meski itu berarti potensi kehilangan akses pasar.
Namun, tak semua analis berpandangan negatif. Sebagian kalangan memandang langkah Indonesia sebagai bentuk manuver strategis untuk menjaga otonomi kebijakan luar negeri. Politik luar negeri bebas aktif yang telah menjadi fondasi Indonesia sejak awal kemerdekaan memberi ruang untuk tidak berpihak secara ideologis, melainkan pragmatis. Indonesia tidak harus memilih satu blok, melainkan bisa menjadi jembatan antar blok, memperkuat posisi negara-negara berkembang untuk tidak lagi menjadi objek dalam percaturan global.
Tentu, posisi penyeimbang ini menuntut lebih dari sekadar jargon. Indonesia harus memiliki visi ekonomi dan politik yang kuat, kapasitas diplomasi yang cermat, serta institusi teknokratis yang berdaulat dan kredibel. Tanpa semua itu, strategi ini akan jatuh pada ambiguitas yang berbahaya terombang-ambing diantara dua kutub tanpa arah yang pasti.
Indonesia tidak sedang dituntut untuk memilih antara BRICS atau Uni Eropa, tapi Indonesia harus berani memilih prinsip. Ditengah tekanan standar global, deregulasi yang tidak adil, dan pengaruh geopolitik yang besar, prinsip kedaulatan dan keadilan sosial harus menjadi jangkar. Sebab dalam dunia yang kian terfragmentasi, negara yang bertahan bukan yang paling kuat atau paling fleksibel, tetapi yang paling teguh pada nilai-nilainya.
Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta



