AdvokasiDesaHukumLamongan

Sentuhan Humanis Advokat Umrul Faris, Redam Konflik Penganiayaan Petani di Lamongan Tanpa Jalur Polisi

Bengawanpost.biz.id, Lamongan – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang petani di wilayah Kabupaten Lamongan akhirnya berujung damai. Insiden yang sempat memicu ketegangan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian di Balai Desa Palangan, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, pada Senin (18/05/2026).

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 lalu di Desa Palangan. Insiden melibatkan S (72), seorang petani asal Desa Palangan yang bertindak sebagai pelaku (Pihak Pertama), terhadap K (52), seorang petani yang berdomisili di Dusun Alang-alang, Desa Karangbinangun (Pihak Kedua).

Pasca-insiden tersebut, korban sempat menunjuk Kantor Hukum Umrul Faris, S.H., M.H., sebagai kuasa hukumnya pada 13 Mei 2026. Namun, alih-alih melanjutkan perkara ke ranah hukum pidana formal di kepolisian, kedua belah pihak sepakat memilih jalan musyawarah di luar pengadilan.

Sepakat Berdamai dan Ganti Rugi Rp5 Juta

Proses mediasi yang berlangsung di Balai Desa Palangan berjalan dengan khidmat. Agenda ini dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, Kepala Desa Palangan Maryanto, serta Kuasa Hukum Korban, Umrul Faris, S.H., M.H.

Dalam kesepakatan tersebut, pelaku secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus, yang kemudian diterima oleh korban dengan lapang dada. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pemulihan, pelaku memberikan uang ganti rugi sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kepada korban saat dokumen perdamaian ditandatangani.

“Masalah ini disepakati selesai secara kekeluargaan dan tidak sampai naik menjadi laporan resmi ke pihak kepolisian. Pelaku sudah meminta maaf dan memberikan ganti rugi yang layak kepada klien kami,” ujar Umrul Faris, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum korban.

Poin-Poin Perjanjian Damai

Melalui surat perjanjian yang ditandatangani di atas kertas bermeterai dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, terdapat beberapa poin krusial yang disepakati bersama:

  • Pihak Korban: Menjamin tidak akan melakukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari.
  • Pihak Pelaku: Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada korban maupun orang lain.
  • Sanksi Hukum: Jika di masa depan pelaku kembali melakukan tindak pidana atau mengganggu ketertiban masyarakat, ia menyatakan siap diproses secara hukum yang berlaku tanpa pembelaan atas kasus ini.

Kepala Desa Palangan, Maryanto, menyambut baik iktikad damai dari kedua warganya. Langkah ini dinilai menjadi contoh yang baik dalam menyelesaikan konflik sosial di tingkat desa tanpa harus memperpanjang perselisihan di meja hijau.

Pendekatan Hukum yang Humanis

Keberhasilan ini tidak lepas dari kepiawaian komunikasi dan lobi hukum yang efektif dari Advokat Umrul Faris. Dirinya memilih jalan dialog dibanding membiarkan konflik antar petani ini berlarut-larut dalam proses hukum yang panjang.

“Langkah preventif ini diambil oleh Kantor Advokat Umrul Faris untuk menyelesaikan konflik di tingkat bawah secara damai. Ini sejalan dengan semangat kemanusiaan yang terkandung dalam prinsip Restorative Justice pada Pasal 79-88 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), sehingga perkara tidak perlu naik menjadi laporan resmi di kepolisian,” ungkap Advokat Umrul Faris.

Keberhasilan penanganan masalah ini kian mengukuhkan reputasi Kantor Advokat UMRUL FARIS, S.H., M.H & PARTNERS sebagai firma hukum yang tidak hanya tajam secara litigasi, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi di masyarakat.

Mendedikasikan Diri untuk Masyarakat Kurang Mampu

Selain menjalankan praktik profesionalnya di wilayah Gresik dan Surabaya, Umrul Faris juga aktif mendedikasikan dirinya bagi masyarakat luas melalui LBH MARTABAT NUSANTARA. Lembaga bantuan hukum ini didirikan khusus untuk memberikan akses keadilan (access to justice) bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.

Penyelesaian elegan di Lamongan ini membuktikan bahwa di tangan praktisi yang tepat, hukum dapat tampil dengan wajah yang lebih tenang, adil, dan mengayomi semua pihak. [BP]

INFO LAYANAN KONSULTASI

Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dengan pendekatan yang bermartabat dan humanis, Kantor Advokat Umrul Faris dapat dihubungi melalui:

  • Kontak/WhatsApp: 0821-3140-7707
  • Alamat Kantor:
    1. Kantor Gresik: Komplek Terminal Bunder Blok A 11, Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
    2. Kantor Surabaya: Jl. Sidotopo Wetan Baru 5B/5, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button