BAWASLULamonganPolitik

Sukseskan Pilkada 2024, Bawaslu Lamongan Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan dan Strategi Pencegahanya

Bengawanpost.biz.id, Lamongan – Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak 27 November tahun 2024. Hal itu guna mengantisipasi segala potensi Kerawanan yang mengganggu, menghambat pelaksanaan pemungutan di TPS pada hari pemungutan suara.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya, bahwa hasil pemetaannya terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 13 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan TPS dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari Panwaslu Kelurahan/Desa di 474 kelurahan/desa yang tersebar di 27 Kecamatan Se-Kabupaten Lamongan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah tugasnya masing masing. Dan pengambilan data TPS rawan dilakukan mulai tanggal 11 s.d 17 November 2024,” ungkap Toni Wijaya kepada awak media, Rabu (20/11/2024).

Toni Wijaya menambahkan, adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA.

Selanjutnya Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan,dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

Toni Wijaya juga menerangkan 26 indikator potensi TPS rawan baik itu paling banyak terjadi, yang banyak terjadi, dan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, yakni :

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

  1. Terdapat pemilih  DPT yang  sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) sebanyak 727 TPS tersebar di 26 Kecamatan di 274 Desa/Kelurahan;
  2. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; seanyak 550 TPS tersebar di 25 Kecamatan, di 184 Desa/Kelurahan;
  3. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS  yang  merupakan  pemilih  di luar  domisili  TPS  tempatnya bertugas, sebanyak  283 TPS tersebar di 25 Kecamatan di 112 Desa/Kelurahan;
  4. Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 198 TPS Tersebar di 26 Kecamatan, di 138 Desa/Kelurahan.

6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

  1. Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK); sebanyak 51 TPS Tersebar di 18 Kecamatan di 36 Desa;
  2. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, sebanyak 24 TPS Tersebar di 8 Kecamatan di 13 Desa;
  3. Terdapat riwayat  praktik  pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, sebanyak 18 TPS, Tersebar di 4 Kecamatan di 1 Desa;
  4. Terdapat TPS sulit dijangkau  (geografis  dan cuaca), sebanyak 11 TPS, Tersebar di 5 Kecamatan di 7 Desa;
  5. Terdapat TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi  memiliki  hak pilih, sebanyak 10 TPS, Tersebar di 5 Kecamatan di 6 Desa;
  6. Terdapat TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; sebanyak 10 TPS, Tersebar di 5 Kecamatan di 7 Desa;

13 (Tiga Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

  1. Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara, sebanyak 6 TPS, Tersebar di 1 kecamatan di 3 Desa/Kelurahan;
  2. Terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan   yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, sebanyak 6 TPS, Tersebar di 2 Kecamatan di 2 Desa/Kelurahan;
  3. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, Sebanyak 6 TPS, Tersebar di 5 Kecamatan di 6 Desa/Kelurahan;
  4. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu, sebanyak 5 TPS, Tersebar di 2 Kecamatan di 2 Desa/Kelurahan;
  5. Terdapat riwayat praktik menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS, sebanyak 4 TPS, Tersebar di 2 Kecamatan di 2 Desa/Kelurahan;
  6. Terdapat Petugas KPPS  berkampanye  untuk pasangan calon; sebanyak 4 TPS Tersebar di 1 kecamatan di 1 desa/Kelurahan;
  7. Terdapat TPS di lokasi khusus, sebanyak 4 TPS, tersebar di 2 kecamatan dan 2 Desa/Kelurahan;
  8. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan, Sebanyak 3 TPS Tersebar di 1 kecamatan di 1 Desa/Kelurahan;
  9. Terdapat TPS didirikan di wilayah rawan konflik, sebanyak 3 TPS, Tersebar di 3 Kecamatan di 3 Desa/Kelurahan;
  10. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat  Suara  Ulang (PSSU), Sebanyak 2 TPS, Tersebar di 2 Kecamatan di 2 Desa/Kelurahan;
  11. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, Sebanyak 2 TPS Tersebar di 2 Kecamatan di 1 Desa/Kelurahan;
  12. Terdapat TPS didirikan di wilayah rawan bencana    (contoh:    banjir,    tanah longsor, gempa), sebanyak 2 TPS, Tersebar di 1 Kecamatan di 1 Desa/Kelurahan;
  13. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan  penghitungan  suara  di  TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, Sebanyak 1 TPS, Tersebar di 1 kecamatan di 1 desa.

Toni Wijaya menegaskan, dari 8 variabel dan 26 indikator kerawanan TPS tersebut, Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan Strategi Pencegahan dan Pengawasan.

“Dengan adaya pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat diseluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang Demokratis,” tegasnya.

Adapun pencegahan terhadap data TPS rawan diatas, Bawaslu Lamongan melakukan strategi diantaranya:

  • Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  • Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  • Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  • Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
  • Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun

“Bawaslu Lamongan juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” terang Toni Wijaya.

Selain itu, lanjut Toni Wijaya. Bahwa berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Lamongan merekomendasikan kepada Para Pihak sebagai berikut:

  1. KPU Kabupaten Lamongan agar: Melakukan mitigasi atas potensi kerawanan, atas Variabel Pengguna Hak Pilih, Lokasi TPS, Logistik, sebagaimana tabel
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, agar melakukan mitigasi Atas Variabel Netralitas ASN, Jaringan Internet dan Listrik di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan, sebagaimana Tabel
  3. Kapolres Lamongan, Kodim 0812 Lamongan, Agar Melakukan Mitigasi atas potensi kerawanan sebagaimana Variabel, Netralitas TNI/Polri, Keamanan, Politisasi Sara. *[BP]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button