
Bengawanpost.biz.id, Gresik– Hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Prinsip inilah yang kembali ditegaskan oleh Advokat Umrul Faris, S.H., M.H., dalam menangani perselisihan hukum di wilayah Kabupaten Gresik. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang humanis, ia berhasil menjembatani kesepakatan damai dalam kasus dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah yang sempat dilaporkan ke pihak berwajib.
Pendekatan Persuasif yang Membuahkan Hasil
Perkara yang bermula dari laporan pengaduan Masyarakat nomor LPM/27/IV/2026/SPKT/Polsek Sidayu/Polres Gresik/Polda Jawa Timur tertanggal 14 April 2026 ini, menyangkut dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah/Penjualan Tanah Tanpa Hak Milik. Namun, alih-alih membiarkan konflik berlarut dalam proses litigasi yang panjang, Umrul Faris memilih jalan musyawarah.
Dengan kepiawaian komunikasi dan lobi hukum yang efektif, ia berhasil meyakinkan pihak pelapor dan terlapor untuk mengutamakan semangat kekeluargaan. Proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polsek Sidayu tersebut berakhir dengan pencabutan laporan dan penandatanganan surat pernyataan damai.
“Keadilan restoratif adalah seni memulihkan hubungan sosial yang retak. Bagi saya, tujuan hukum yang sejati bukan sekadar menghukum, melainkan mengembalikan keadaan pada harmoni semula,” ujar Umrul Faris saat ditemui di Gresik, Selasa (28/04/2026).

Komitmen pada Kemanusiaan
Langkah ini selaras dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan yang terbaru adanya payung hukum UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 79 s/d pasal 88 terkait Restoratif Justice, yang mendorong penyelesaian perkara pidana dengan menitikberatkan pada pemulihan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Keberhasilan ini kian mengukuhkan reputasi Kantor Advokat UMRUL FARIS, S.H., M.H & PARTNERS sebagai firma hukum yang tidak hanya tajam secara litigasi, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi.
Selain menjalankan praktik profesionalnya di Gresik dan Surabaya, Umrul Faris juga mendedikasikan dirinya bagi masyarakat luas melalui LBH MARTABAT NUSANTARA. Lembaga ini didirikan khusus untuk memberikan akses keadilan bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Layanan Konsultasi
Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dengan pendekatan yang bermartabat dan humanis, Kantor Advokat Umrul Faris dapat dihubungi melalui:
- Alamat:
- Komplek Terminal Bunder Blok A 11, Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
- Jl. Sidotopo Wetan Baru 5B/5, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur
- Kontak: 0821-3140-7707
Penyelesaian elegan ini membuktikan bahwa di tangan praktisi yang tepat, hukum dapat tampil dengan wajah yang lebih tenang, adil, dan mengayomi semua pihak. *[TN]



