DPRDKPUPemilu

Wacana Potensi Perubahan Dapil Pemilu 2029 Mendapatkan Perhatian Anggota DPRD Lamongan

Bengawanpost.biz.id, Lamongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mulai mematangkan rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2029. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hasil simulasi penataan Dapil yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur baru-baru ini.

Landasan dan Prinsip Penataan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lamongan, Hafid Hamsah, menjelaskan bahwa perubahan Dapil harus melewati serangkaian tahapan yang mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 6 Tahun 2022.

Penataan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan wajib mempertimbangkan 7 prinsip utama, di antaranya:

  • Kesetaraan nilai suara.
  • Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
  • Proporsionalitas
  • Integralitas wilayah.
  • Dalam cakupan wilayah yang sama.
  • Kohesivitas.
  • Kesinambungan.

“Untuk menentukan alokasi kursi, ada perhitungan khusus menggunakan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Dari sana akan terumus berapa jumlah kursi di setiap Dapilnya,” ujar Hafid, Rabu (29/04/2026).

Simulasi dan Usulan Parpol

Hafid mengonfirmasi adanya potensi kuat perubahan komposisi Dapil di Lamongan. Saat ini, KPU tengah mempelajari kembali usulan-usulan dari partai politik (Parpol) pada Pemilu 2024 lalu. Sebagai informasi, pada periode sebelumnya Lamongan terbagi menjadi 5 Dapil.

Namun, muncul berbagai usulan penambahan jumlah Dapil dari peserta pemilu, mulai dari:

  • Opsi 6 Dapil
  • Opsi 7 Dapil
  • Hingga usulan 8 Dapil

“Dalam waktu dekat, kami berencana menggelar pra-simulasi penataan Dapil. Kami akan mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan, termasuk melibatkan akademisi untuk mengkaji secara ilmiah,” tambahnya

Dukungan dari Legislatif: Demi Pemerataan Wakil Rakyat

Rencana penambahan Dapil ini mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, menilai langkah ini bagus untuk memastikan sebaran wakil rakyat lebih merata di tiap kecamatan.

Menurut Erna, saat ini distribusi kursi masih menumpuk di kecamatan tertentu. Ia mencontohkan kondisi di Dapil 3 saat ini:

  • Kec. Sugio: 4 Anggota DPRD
  • Kec. Pucuk: 2 Anggota DPRD
  • Kec. Kedungpring: 2 Anggota DPRD
  • Kec. Babat: 1 Anggota DPRD

“Jika Dapil ditambah, harapannya setiap wilayah punya wakil yang benar-benar berasal dari sana. Jadi, perjuangan aspirasi untuk masing-masing wilayah bisa lebih maksimal dan tidak hanya berkumpul di kecamatan tertentu saja,” pungkas Erna. *[BP]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button